Kegiatan desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta tradisi gotong royong. [1, 2, 3]
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Administrasi: Mengurus kependudukan dan tata praja.
Keamanan: Membina ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Perencanaan: Menyusun program kerja dan anggaran melalui Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa. [1, 2, 3]
2. Pembangunan Desa
Infrastruktur Fisik: Membangun jalan, jembatan, saluran air, dan fasilitas umum.
Sarana Sosial: Menyediakan fasilitas kesehatan dasar, pendidikan, dan posyandu.
3. Pemberdayaan Masyarakat
Ekonomi: Mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pelatihan UMKM.
Ketahanan Pangan: Menjalankan program desa mandiri pangan dan pertanian.
4. Sosial dan Budaya
Gotong Royong: Membersihkan lingkungan, saluran air, dan merawat makam.
Seremonial: