You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Balai Agung
Logo Desa Balai Agung
Balai Agung

Kec. Sungai Tebelian, Kab. SINTANG, Provinsi KALIMANTAN BARAT

STOP ANTI KORUPSI ----- Korupsi hilang, rakyat senang, negara tenang ------- Balai Agung Jaya ------ @2026

KEGIATAN MITIGASI PENCEGAHAN KARHUTLA DI BALAI AGUNG

MUHAMMAD AMIN KURNIAWAN, A.Ma 25 September 2026 Dibaca 2 Kali
KEGIATAN MITIGASI PENCEGAHAN KARHUTLA DI BALAI AGUNG
Kegiatan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah serangkaian upaya pencegahan dan pengurangan risiko sebelum terjadinya bencana kebakaran. [1, 2]
Langkah-Langkah Mitigasi Karhutla
Pengelolaan Lahan dan Vegetasi: Membersihkan bahan rujukan alami yang mudah terbakar dan tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar hutan. [1, 2]
Manajemen Air: Membangun sekat kanal (canal blocking) dan embung untuk menjaga kelembapan lahan gambut agar tidak mudah kering dan terbakar. [1, 2]
Patroli dan Deteksi Dini: Memantau titik panas (hotspot) serta titik api secara berkala di wilayah rawan oleh petugas dan Masyarakat Peduli Api (MPA). [1, 2, 3]
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC): Melakukan upaya teknologi peningkatan curah hujan secara masif pada musim kering atau wilayah berpotensi tinggi. [1]
Sosialisasi dan Penegakan Hukum: Memberikan penyuluhan kepada warga sekitar serta menindak tegas pelaku pembakaran hutan secara ilegal. [1, 2]
Ketahui pembaruan langkah pengawasan lewat Portal Informasi Publik mengenai pemantauan titik api nasional.
Baca panduan lengkap pencegahan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun tentang manajemen dan pengelolaan vegetasi.
 
Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah kerja Pemerintah Desa Balai Agung,Tim Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Desa Balai Agung yang di Ketuai oleh Sekretaris Desa Balai Agung bersama Perangkat Desa dan Linmas Desa melakukan Pemasangan Baliho Peringatan bahaya karhutla dan Upaya Pencegahan dilakukan secara menyeluruh di wilayah Desa melalui Kepala Urusan Kewilayahan,RT,Tokoh masyarakat dan Satlinmas Desa.
 
Dengan Upaya tersebut diharapkan masyarakat dapat berhati-hati dalam mengelola lahan pertanian,dengan tidak membakar hutan secara sembarangan.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.349.115.646,16 Rp 1.549.334.279,00
87.08%
Belanja
Rp 1.318.690.659,22 Rp 1.544.255.059,22
85.39%
Pembiayaan
Rp -230.643.619,78 Rp -5.079.219,78
4540.93%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 943.869.680,00 Rp 1.127.822.000,00
83.69%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 93.273.531,00 Rp 93.273.531,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 310.703.414,00 Rp 328.238.748,00
94.66%
Bunga Bank
Rp 1.269.021,16 Rp 0,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 560.096.159,22 Rp 560.096.159,22
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 550.414.100,00 Rp 568.150.500,00
96.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 76.037.400,00 Rp 83.861.400,00
90.67%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 5.443.000,00 Rp 205.447.000,00
2.65%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 126.700.000,00 Rp 126.700.000,00
100%