Penguatan tata laksana adalah komponen utama dalam program Desa Anti Korupsi oleh ACLC KPK yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Fokus Penguatan Tata Laksana
Komponen ini mencakup penyusunan regulasi, standar operasional, serta keteraturan alur administrasi keuangan dan barang di desa, yang meliputi:
Regulasi APBDes: Adanya Peraturan Desa (Perdes), Keputusan Kepala Desa, atau Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Proses pengadaan di desa wajib sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan: Tersedianya aturan atau SOP terkait pengendalian gratifikasi, suap, serta penanganan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah desa.
Administrasi dan Aset: Penatausahaan aset dan dokumen desa yang tertib, transparan, serta terdokumentasi dengan baik.
unduh document disisni:
1. RKPDes 2025
2. RKPDes 2026
3. APBDeS 2025
4. APBDes 2026